Cara Cek Penerima BST Bansos Rp300 Ribu per Bulan dari Kemensos, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

- 15 Januari 2021, 21:52 WIB
BST Rp300 ribu sudah dicairkan Kemensos melalui PT Pos Indonesia mulai 4 Januari 2021
BST Rp300 ribu sudah dicairkan Kemensos melalui PT Pos Indonesia mulai 4 Januari 2021 /Kemensos.go.id

WARTA LOMBOK – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga mengatakan, pemberian Bansos BST Rp300 ribu langsung ke rumah penerima yakni menghindari kerumunan massa pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Jadi tidak perlu datang ke kantor pos karena kita khawatirkan nanti timbul kerumunan karena itu akan diantar ke masing-masing alamat dengan teknik yang sudah diatur oleh Bu Mensos” Katanya seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 29 Desember 2020.

Tahun 2021 ini Kementerian Sosial mendapatkan pagu Rp128,927 triliun untuk program Perlindungan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional akibat COVID-19 dari total anggaran Rp695 triliun pada 2020 sedangkan pada APBN 2021, sektor perlindungan sosial mendapat anggaran senilai Rp408,8 triliun.

Baca Juga: Cek Disini, 6 Golongan Calon Penerima BLT BPJS Ketanegakerjaan Tahun 2021

Menteri Sosial untuk sisa masa jabatan 2021-2024, Tri Rismaharini menyatakan Bansos BST Rp300 Ribu perbulan cair lagi ke 10 juta penerima ditahun 2021.

Salah satu Bansos yang diberikan kembali mulai Januari 2021 adalah Program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu perbulan perkeluarga penerima manfaat.

Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ini ditargetkan untuk diterima 10 juta orang penerima termasuk di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak, Simak Nasib Kamu di Tahun 2021

"Kementerian Sosial ini diminta Bapak Presiden adalah sangat urgen bagaimana realisasi bantuan untuk triwulan IV dan nanti awal 2021 Januari itu minggu pertama harus bisa keluar," kata Risma di Istana Negara Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x