Didukung oleh Tujuh Sektor Industri, Kemenperin: Harga Gas 6 Dolar AS Tingkatkan Penerimaan Pajak

- 26 Juni 2021, 19:35 WIB
Kementerian Perindustrian melalui juru bicara Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa kebijakan penetapan harga gas 6 dolar AS untuk sektor industri per Metric Million British Thermal (MMBTU) berkontribusi pada penerimaan pajak dan investasi.
Kementerian Perindustrian melalui juru bicara Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa kebijakan penetapan harga gas 6 dolar AS untuk sektor industri per Metric Million British Thermal (MMBTU) berkontribusi pada penerimaan pajak dan investasi. /Facebook.com/Febri Hendri Antoni Arif

WARTA LOMBOK - Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa kebijakan penetapan harga gas 6 dolar AS untuk sektor industri per Metric Million British Thermal (MMBTU) berkontribusi pada penerimaan pajak dan investasi.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

“Kontribusi penerimaan pajak dari industri pengolahan di antaranya didukung oleh tujuh sektor industri yang mendapatkan fasilitas penyesuaian harga gas 6 dolar AS per MMBTU,” katanya seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Sabtu 26 Juni 2021.

Febri memaparkan, industri manufaktur menunjukkan kontribusi besar terhadap perekonomian, salah satunya melalui realisasi penerimaan pajak.

Baca Juga: Peruntungan Shio Besok Minggu 27 Juni 2021, Pakar Fengshui: Warna Baik Putih Coklat, Arah baik Timur Barat

Pada Mei 2021, pajak yang disetor oleh sektor manufaktur tumbuh 42,24 persen, atau lebih tinggi dari April 2021 yang tumbuh 10,17 persen. Secara tahunan (yoy), hingga akhir Mei 2021 kontribusi industri pengolahan terhadap penerimaan pajak juga tumbuh sebesar 5,31 persen.

Ketujuh sektor industri yang mendapat penyesuaian harga gas tersebut antara lain, pupuk, oleokimia, keramik, petrokimia, baja, kaca dan sarung tangan karet yang terdiri dari 176 industri.

Setoran pajak ketujuh sektor tersebut mengalami peningkatan tiap tahunnya. Misalnya pada Pajak Penghasilan (PPh) 21. Pada 2019, tercatat PPh badan sejumlah Rp3,3 triliun, sementara pada 2020 naik menjadi Rp3,4 triliun.

Baca Juga: Ini Saran Pemakaian dari Kemenkes Perihal Masker Ganda yang Efektif Cegah Covid-19

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x