WARTA LOMBOK - Eksportir produk ammonium nitrate mendapat kabar baik, bahwa produk ammonium nitrate dari Indonesia dikecualikan dalam sunset review India.
Penyelidikan sunset review yang dilakukan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India mengecualikan produk ammonium nitrate Indonesia.
Pengecualian produk ammonium nitrate Indonesia ditetapkan dalam notifikasi yang dikeluarkan pada 11 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan FRI, Menteri Investasi Dukung Mahasiswa Menjadi Entrepreneur
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Perdagangan @Kemendag pada 29 Juni 2021, produk ammonium nitrate merupakan senyawa kimia berupa garam nitrat dari kation amonium.
Penggunaan utama ammonium nitrate yaitu sebagai komponen campuran peledak yang digunakan dalam konstruksi pertambangan, penggalian, dan konstruksi sipil.
Indonesia telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar USD 26,07 per MT pada penyelidikan sebelumnya.
Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Baim Wong Tulis Pesan Menohok 'Hari ini, Saya Ditegur Lagi'
Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan untuk Indonesia tersebut terhitung sejak 12 September 2017 dan akan berakhir pada 11 September 2022.