Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Simak Syarat Mendaftar yang Terbaru

- 17 Agustus 2021, 13:45 WIB
Kartu Prakerja gelombang 18 resmi dibuka dengan beberapa persyaratan terbaru.
Kartu Prakerja gelombang 18 resmi dibuka dengan beberapa persyaratan terbaru. /ANTARA/Asep Fathulrahman

WARTA LOMBOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah mengumumkan pembukaan Kartu Prakerja untuk gelombang 18.

Program Kartu Prakerja telah dibuka untuk umum diperuntukkan bagi siapa pun, bukan hanya mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pengarahan penerima Kartu Prakerja di Istana Negara.

Baca Juga: 10 Tips Pelaku UMKM Guna Mencapai Kesuksesan dalam Usaha

Baca Juga: Tri Rismaharini Terjun Langsung Ke Rumah Warga Pastikan Penyaluran Bansos Untuk KPM

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapaun cara Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, harus memenuhi beberapa syarat, antara lain wajib Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Syarat Mendaftar:

• WNI berusia 18 tahun ke atas

•  Tidak sedang menempuh pendidikan formal

• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x