[Bagian 4] Perjalan Kupi Merdeka Sembalun, dari Ikhtiar Pengadaan Air Bersih Layak Minum sampai Gempa Lombok

- 28 Agustus 2021, 08:45 WIB
Perjalan Kupi Merdeka Sembalun, dari Ikhtiar Pengadaan Air Bersih Layak Minum sampai Gempa Lombok pada tahun 2018
Perjalan Kupi Merdeka Sembalun, dari Ikhtiar Pengadaan Air Bersih Layak Minum sampai Gempa Lombok pada tahun 2018 /Facebook.com/Kholid Karyadi

WARTA LOMBOK - Tulisan ini langsung ditulis oleh owner Kupi Merdeka Sembalun, Lalu Kholid Karyadi, tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya.

Berikut ulasan sang owner yang selalu tampil dengan senyum penuh semangat tersebut.

Alhamdulillah setelah jeda beberapa minggu karena persiapan acara KOPI MERDEKA yang lumayan menyita waktu dan pembenahan yang harus dilakukan paska acara, malam ini baru saya melanjutkan cerita perjalanan kopi 4. Tema setelah “materi kopi” sebenarnya lumayan banyak tapi saya mulai dari air dan akses jalan menuju Kebon Kupi Sembalun.

Baca Juga: [Bagian 1] Perjalanan Kopi Merdeka Sembalun, dari Tradisi Sasak dengan Bertamu dan Ngopi Berkali-Kali

Baca Juga: [Bagian 2] Perjalanan Kopi Merdeka Sembalun, Kang Ayi: Saya Kembalikan Bibit Kopi Sembalun

Air Bersih, Akses Jalan dan Penerangan hal pokok yang wajib dibutuhkan, apapun yg akan dilakukan tanpa 3 hal pokok diatas akan sulit sekali tercapai. Foto klosure baris pertama merupakan kondisi asli lahan kebon kupi sebelum ada bangunan, baris kedua adalah kondisi mata air dan jalan tanah.

Pertama kali masuk ke Sembalun sebelum menyelesaikan akad jual beli tanah, yang saya tanyakan adalah sumber air, alhamdulillah jorong termasuk daerah sumber air Sembalun Bumbung, dengan adanya mata air Nap-Nap dan Urat Lomboq. Mata air nap-nap adalah sumber air bersih dan mata air urat lomboq lebih banyak untuk pertanian.

Masalahnya adalah mata air nap-nap berada diseberang bukit dan urat lombok berada sekitar lebih dari 1 KM dari kebun kupi dan blom adanya jaringan air bersih kesekitar kebon kupi.

Syukurnya disebelah barat laut kebon kupi ada mata air kecil (debit sktr 0,5 inc) yang tdk dimanfaatkan warga, dan papuk kalni sebagai pemilik tanah mengikhlaskan 5 are tanahnya (dilokasi mata air) untuk dibeli.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Facebook @Kholid Karyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x