Terbaru, Cara dan Syarat Daftar Banpres UMKM dan Cek Penerima Online agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

- 23 Oktober 2020, 00:26 WIB
Tangkap Layar Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM ini tips dan trik hanya pakai KTP.
Tangkap Layar Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM ini tips dan trik hanya pakai KTP. /https://eform.bri.co.id/

WARTA LOMBOK - Bantuan Presiden (Banpres) untuk pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta masih berjalan hingga akhir November 2020 selama kuota masih tersedia.

Bagi pelaku UMKM, jika memenuhi syarat, penerima BLT BPUM ini nantinya bisa cek secara online status penyalurannya di bank penyalur BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bantuan Presiden (Banpres) untuk pelaku UMKM atau BPUM ini diberikan kepada pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemic corona covid-19 agar bisa bertahan dan meningkatkan pendapatannya.

Baca Juga: Ini Lo, Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU ) untuk Daftar Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta

Sebagaimana berita sebelumnya dari beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel “Update Cara dan Syarat Daftar Banpres UMKM dan Cek Penerima Online agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta”, semula pendaftaran dibatasi karena kuota yang disediakan pemerintah hanya 9 juta orang, namun kini sudah ditambah 3 juta penerim alagi.

Untuk mendaftar bantuan ini, masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Cermati Sebelum Daftar, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x