Menjadi Perbincangan Hangat! Viralnya Pernikahan di Magetan yang Hancur, Semua Keluarga Menanggung Malu

13 Mei 2022, 16:48 WIB
Surat pernyataan dari pak Kades /Foto/dok. portalmagetan.com

WARTA LOMBOK – Artikel ini akan membahas tentang gagalnya pernikahan warga Magetan dengan warga Gambiran viral di media sosial.

Penyebab Gagalnya pernikahan tersebut karena mempelai pria tidak hadir saat ijab qobul sehingga memplai wanita seorang diri duduk di kursi pelaminan.

Dikutip wartalombok.com dari portalmagetan.com bahwa kejadian yang menimpa RD seorang perempuan asal Gambiran yang ditinggalkan oleh GA memplai pria dari pernikahan tersebut membuat keluarga memplai keluarga memplai perempuan sangat malu.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu, Balas Dendam! Harki Murka Pada Kamli, Dia Berniat Untuk Membakarnya Hidup-Hidup

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu, Tegang! Kundan Mencekik Kamli, Dia Memintanya Untuk Tidak Mencampuri Urusannya

Akibat dari kaburnya GA membuat keluarganya di Maospati harus menangung beban berat. Sebab, hasil kesepatan bersama dua keluarga biaya resepsi ditanggung berdua.

‘’Pasca gagal menikah kemarin pak Kasi Trantip Kecamatan dan pak Bhabin memberikan arahan dan masukan kesini (keluarga mempelai pria,’’ terang Warsito Kades Jonggrang dihubungi PortalMagetan.com Jumat, 13 Mei 2022.

Warsito menuturkan GA dan Sulastri Ibunya masih tercatat sebagai warga Kelurahan Maospati, hanya saja domisili Sulastri saat ini di desanya. ‘’Kurang lebih sudah 5 tahun Domisili di Jonggrang,’’ ungkapnya.

Kades Jonggrang Warsito mengungkapkan pasca gagal menikah, ke dua keluarga itu kembali bertemu pada 8 Mei 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari ini 13 Mei 2022: Anda Akan Berhasil Menyelesaikan Masalah Hari Ini

Materi pembahasannya seputar biaya resepsi menikah, mulai dekor, belanja konsumsi, dan biaya lain-lain untuk terselenggaranya pesta pernikahan itu.

‘’Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp 45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ Katanya

Warsito mengatakan kesepatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sri Sulastri, ibu GA dan Retno Dumilah dari pria Pengantin putri pada 8 Mei 2022 lalu.

‘’Jadi fifty-fifty, Rp 22,5 juta ditanggungkeluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen surat pernyataan itu.

Tak hanya menyanggupi bertanggung jawab terhadap biaya pernikahan sebesar 50 persen dari total biaya keluarga mempelai pria menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai wanita, sebagai bukti komitmen.

‘’Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak Kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.

Baca Juga: Ternyata Pernikahan Khadijah dengan Nabi Muhammad Berawal Dari Sini, Sangat Menakjubkan

Keluarga Keluarga pengantin putra, kata Waarsito diberi waktu sebulan untuk melunasinya biaya Rp 22,5 Juta.

”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.***

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Portalmagetan.com

Tags

Terkini

Terpopuler