WARTA LOMBOK - Usai ditetapkan resmi sebagai tersangka, modus artis Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi online akhirnya berhasil diungkap kepolisian.
Cynthiara Alona diketahui bekerjasama dengan sejumlah mucikari untuk menyediakan layanan prostitusi online.
Alasan penetapan Alona sebagai tersangka tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat, 19 Maret 2021.
Baca Juga: Sering Posting Foto Mesra, Jessica Iskandar Diisukan Tengah Dekat dengan Vincent Adrianto
Baca Juga: Sinopsis Kulfi Hari ini: Mengharukan Kulfi Bertemu dengan Sikandar Asli dalam Keadaan Menyedihkan
"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," ungkap Yusri.
Dalam keterlibatannya, Alona menyediakan dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat kepada para hidung belang.
"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang. Jadi memang ada mucikarinya yang mencari korban, ada juga jokinya yang mengantar, korbannya yang jelas anak di bawah umur," sambung Yusri.
Dalam sekali kencan atau menginap di hotel, Alona memasang tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.