WARTA LOMBOK - Seorang wanita di Georgia, Amerika Serikat harus berurusan dengan hukum karena masturbasi di tempat umum.
Wanita muda asal Georgia tersebut ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan bertindak senonoh dan perilaku tidak tertib. Wanita itu tengah bersenang-senang di pantai terbuka yang diperuntukan untuk umum.
Christina Revels Glick (34), harus diamankan polisi setempat setelah ia melakukan masturbasi di tempat umum yang terlihat oleh wanita lain.
Baca Juga: Taliban Buru Semua Warga Afghanistan yang Berhubungan dengan AS dan Inggris
Baca Juga: Rusia Alami Kasus Kematian Akibat Covid-19 Tertinggi di Eropa
"Menyenangkan dirinya sendiri di pantai dengan vibrator” dan "bisa mendengarnya mengerang," menurut laporan itu pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Christina mengira kesenangannya masturbasi di tempat umum yang terekam selama 20 detik di pantai tersebut tidak akan terlihat oleh orang yang lewat, namun tindakan tersebut membuat dirinya ditangkap petugas kepolisian setempat.
Dalam video tersebut menunjukkan Christina mengenakan bikini hijau one-piece meletakkan handuk putih lalu menarik "benda tidak dikenal" dari ranselnya sebelum ia membuka kakinya dan meletakkan kedua tangannya di antara kedua kakinya, menurut laporan itu.
"Ini berlangsung selama beberapa detik sampai wanita itu melihat ke kanannya dan menghentikan apa yang dia lakukan," kata petugas itu dalam laporan tersebut.
Christina Revels Glick kemudian mengakui melakukan masturbasi di pantai dan memiliki vibrator bersamanya.