“Sama sekali tidak ada alasan untuk menentang proyek konstruksi yang sah. Masjid adalah rumah ibadah bagi umat Islam, sebagaimana gereja adalah rumah bagi Protestan,” Kang Geum-soo, anggota kelompok sipil, mengatakan kepada The Korea Times.
"Penentang mendiskriminasi mereka berdasarkan kebangsaan, ras dan agama dan pemerintah daerah harus mencabut aturan administrasi diskriminatif yang dibuat hanya berdasarkan pendapat di antara warga dengan sentimen anti-Muslim."
"Pihak berwenang harus mengambil tindakan cepat. Pemilik bangunan menderita kerugian finansial yang besar karena penundaan selama berbulan-bulan dalam jadwal konstruksi," tandasnya.***