Posisi Berjimak dan Tata Krama yang Sehat Dalam Islam, yang Terakhir Paling Dilarang (Bagian 3)

- 24 Januari 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi pernikahan suami isteri.
Ilustrasi pernikahan suami isteri. /pixabay.com/Pexels

WARTA LOMBOK – Sebagaimana artikel sebelumnya, kami akan melanjutkan penjelasan tentang judul tersebut pada bagian tiga ini.

Dikisahkan dari Syekh Abdurrahim bin Qasim, bahwa ada seorang polisi kota Madinah datang menghadap Imam Malik dan bertanya tentang laki-laki yang dilaporkan kepadanya, bahwa dia telah senggama dengan isterinya melalui lubang dubur.

Maka Imam Malik berkata: "Saya berpendapat, bahwa sebaiknya orang itu dipukul hingga merasa sakit. Apabila ia mengulangi perbuatannya itu, maka pisahkanlah keduanya”.

Baca Juga: Posisi Senggama dan Tata Krama yang Sehat Dalam Islam, yang Terakhir Paling Dilarang (Bagian 2)

Adapun bersenang-senang dengan bagian luar dubur diperbolehkan. Akan tetapi, hal itu sebaiknya dihindari karena khawatir hal itu akan membangkitkan nafsu sang isteri untuk minta disetubuhi duburnya.

Diperbolehkan bersenang-senang dengan bagian luar dubur tersebut sama dengan diperbolehkannya bersenang-senang dengan kedua paha isteri atau semisalnya, ketika isteri sedang haid atau nifas.

Syekh penazham mengingatkan sebagai berikut:

وَجَازَ فِى الأَفْخَاذِ صَاحَ أَوْمَا - ضَارَعَهَا فاحْفَظْ وُقِيْتَ الشُّؤْ مَا

"Bersenang-senang dengan paha diperbolehkan atau semisalnya, hati-hati agar kamu terjaga dari kejelekan”.

Baca Juga: Tidak Banyak Diketahui, Isteri Pertama Mendiang Syeikh Ali Jaber Ternyata Dari Lombok

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Kitab Qurratul Uyun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x