Aurat Wanita Muslimah di Depan Mahram Menurut 4 Madzhab, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 17 Mei 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi/Perbedaan pendapat empat madzhab terkait aurat wanita muslimah di depan mahram.
Ilustrasi/Perbedaan pendapat empat madzhab terkait aurat wanita muslimah di depan mahram. /Pexels/Artem Podrez

WARTA LOMBOK - Mahram sebagaimana kita ketahui merupakan mereka yang haram menikah dengan wanita selama-lamanya, baik karena diantara keduanya ada hubungan nasab, atau pernikahan atau persusuan sebagaimana yang disebutkan dalam surah An-Nisa ayat 23.

Antara wanita dengan mahramnya ini, Islam memberikan kelonggaran terkait aurat. Keempat madzhab fiqih sepakat boleh terlihat rambut, boleh terlihat kaki, tidak sebatas wajah dan tangannya saja yang boleh terlihat.

Dan masing-masing mereka punya batasan tersendiri terkait aurat wanita muslimah di depan mahramnya.

Baca Juga: Tiga Perbedaan Pendapat tentang Batasan Aurat Wanita Muslimah dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Sebagaimana dikutip Warta Lombok dalam buku Aurat Wanita Muslimah, berikut penjelasan 4 madzhab terkait aurat wanita muslimah di depan mahramnya:

  1. Madzhab Hanafi

Terkait aurat wanita di depan mahramnya, dalam madzhab Hanafi ini ada terjadi perbedaan pendapat, dimana sebagiannya menyamakan aurat wanita muslimah di depan mahramnya seperti auratnya seorang laki-laki dengan laki-laki lainnya, yaitu hanya antara pusar dan lutut, selain antara keduanya itu semuanya boleh terlihat.

Sementara sebagian lainnya menyatakan bahwa yang boleh terlihat dari wanita di depan mahramnya hanya bagian-bagian yang biasa nampak dan dipakaikan perhiasan, yaitu seperti kepala, leher, dada, lengan, betis dan kaki.

Selainnya seperti perut, paha, punggung itu bukan bagian yang biasa nampak dan dipakaikan perhiasan, sehingga tidak boleh terlihat.

Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT:

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Buku Aurat Wanita Muslimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x