Hukum Ejakulasi di Luar Rahim untuk Menghindari Kehamilan Menurut Sejumlah Ulama

- 30 Agustus 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi/Sejumlah ulama menjelaskan hukum ejakulasi di luar rahim untuk memghindari kehamilan.
Ilustrasi/Sejumlah ulama menjelaskan hukum ejakulasi di luar rahim untuk memghindari kehamilan. /PIXABAY/Free-Photos

WARTA LOMBOK - Pada hakikatnya penciptaan manusia atau makhluk hidup secara umum didasarkan pada kehendak Ilahi.  Sementara hubungan suami istri hanyalah karena dari penciptaan manusia. 

Meskipun demikian, hubungan suami istri merupakan sebab yang cukup kuat dalam membuat manusia mengingat ketinggian frekuensi sebab-akibat antara hubungan dan kehamilan

Hanya saja sedikit sekali kasus yang terjadi pada Nabi Adam AS, Siti Hawa, dan Nabi Isa AS. 

Baca Juga: Asal Penciptaan Bidadari Surga dan Cara Mereka Melayani Hamba Allah yang Saleh di Akhirat Nanti

Untuk menghindari kehamilan, manusia menemukan sejumlah cara, salah satunya adalah ejakulasi di luar rahim

Beberapa kalangan menyebutnya sebagai "senggama terputus" atau coitus interuptus. 

Aktivitas ejakulasi di luar rahim saat berhubungan suami istri dalam istilah agama disebut “al-‘azlu.” 

Al-azlu atau azal didekati sebagai aktivitas menarik kelamin dari dalam jauh saat berhubungan dengan suami dengan tujuan untuk menumpahkan sperma di luar rahim.

Adalah benar bahwa pada hakikatnya terciptanya manusia itu bergantung pada kehendak Ilahi. 

Baca Juga: 10 Binatang yang Disebutkan Akan Menjadi Penghuni Surga Kelak

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x