Ragam Pendapat Ulama tentang Hukum Bunga Bank

- 17 September 2021, 04:05 WIB
Ilustrasi/Beragam pendapat ulama tentang hukum bunga bank.
Ilustrasi/Beragam pendapat ulama tentang hukum bunga bank. /nu.or.id

WARTA LOMBOK - Permasalahan hukum bunga bank selalu menjadi bahan yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Bahkan, ada seorang profesor yang di-bully habis-habisan karena ‘dianggap’ menghalalkan riba.

Padahal yang disebutkan adalah adanya perbedaan pendapat ulama apakah bunga bank termasuk riba atau bukan.

Riba secara bahasa berarti tumbuh dan tambah. Sedangkan secara istilah, Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah mengartikannya sebagai “bertambahnya salah satu dari dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini”.

Baca Juga: 4 Etika Bercerai dalam Pandangan Islam

Misalnya, menukarkan 10 kg beras ketan dengan 12 kg beras ketan, atau si A bersedia meminjamkan uang sebesar Rp300 ribu kepada si B, asalkan si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp325 ribu.

Para ulama, baik ulama salaf (mazhab empat) maupun ulama kontemporer, semua sepakat akan keharaman riba. Bahkan ulama yang membolehkan bunga bank, juga mengharamkan riba.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa perbedaan pendapat ulama bukan soal hukum keharaman riba, melainkan soal hukum bunga bank.

Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank termasuk riba, sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak termasuk riba. Dalam kegiatan bank konvensional, terdapat dua macam bunga:

Pertama, bunga simpanan, yaitu bunga yang diberikan oleh bank sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank, seperti jasa giro, bunga tabungan, atau bunga deposito. Bagi pihak bank, bunga simpanan merupakan harga beli.

Kedua, bunga pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh peminjam kepada bank, seperti bunga kredit. Bagi pihak bank, bunga pinjaman merupakan harga jual.  

Baca Juga: Hukum Menjawab Salam dalam Hati

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x