WARTA LOMBOK – Aparat TNI menurunkan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) akhirnya menjadi polemic panjang.
Diklarifikasi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyatakan penurunan baliho itu atas perintahnya.
Dudung juga menegaskan soal aturan pemasangan baliho, dan juga ketentuan pajaknya yang harus ditaati pihak-pihak yang mau memasang baliho.
Baca Juga: Polemik Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Kapuspen TNI: Didukung Panglima TNI
Tindakan tersebut didukung oleh pimpinan Polda Metro Jaya, yang menyatakan mendukung langkah TNI untuk menurunkan paksa spanduk di berbagai lokasi di Ibu Kota karena terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut, antara lain peraturan daerah (perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.
Penertiban baliho yang dipandang melanggar aturan bukan merupakan tugas dari TNI.
Dikatakan juga setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Heboh Penurunan Baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI, Berikut Aturan Pasang Reklame di DKI Jakarta", sebenarnya pemasangan baliho dan reklame lainnya di DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga: Kerumuman Massa HRS di Petamburan dan Megamendung, Kata Doni Monardo Kasus Covid-19 jadi Meningkat
Perda ini disusun untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan, pengoptimalan pendapatan daerah, dan kepastian hukum untuk reklame.