WARTA LOMBOK - Polisi menangkap artis berinisial ST dan selebgram MA atas dugaan kasus prostitusi online pada hari Rabu 25 November 2020.
ST (27) dan MA (26) ditangkap di sebuah hotel berbintang lima di kawasan Sunter Jakarta Pusat bersama seorang pria dan seorang perempuan lainnya.
Total ada empat orang berhasil diciduk petugas keamanan karena diduga terlibat kasus prostitusi online dan kini diamankan Polsek Tanjung Priok dan masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: India Keluarkan Aturan Baru, Hukuman Penjara Bagi yang Pindah Agama Dengan Alasan Menikah
Dua artis yang diduga kuat atas keterlibatan mereka dalam prostitusi online terlihat sedang diperiksa di kantor polisi.
Dilansir Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan artikel "Artis ST dan MA Ditangkap karena Dugaan Prostitusi Online, Polisi akan Ungkap Segera", keduanya diperiksa di Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara.
Terlihat satu orang perempuan memakai topi dan seorang perempuan lainnya menutupi wajahnya dengan jaket hoodie.
Keterangan penangkapan itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, namun belum memberikan informasi secara detil.
Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!
Pihak kepolisian mengatakan akan merilis kasus dugaan prostitusi online pada Jumat, 27 November 2020.