WARTA LOMBOK - Beberapa hari yang lalu, jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang berisi kumandang adzan dengan lafadz 'hayya alal jihad'.
Sontak video tersebut menjadi viral dan menimbulkan pedebatan di tengah masyarakat. Beberapa tokou Cendekiawan Muslim pun turut mengomentari isi video tersebut.
Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap penyebar video bedurasi 30 detik itu.
Baca Juga: Sebut Prancis Dalam Situasi Berbahaya, Erdogan Berharap Macron Disingkirkan
Selain itu, Bareskrim Polri juga menangkap dalang yang mengajak menyerukan adzan 'hayya alal jihad'.
Pelaku ditangkap Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat, 4 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.
Bareskrim Polri mengungkap identitas pelaku seruan adzan tersebut. Pelaku berinisial SY Muhammad (22) atau Rehan Al Qadri.
Baca Juga: Cegah Covid-19, KPCPEN Kominfo Wujudkan Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit
Baca Juga: Keju Kambing Bermanfaat Bagi Kesehatan, Anda Perlu Tahu Manfaatnya
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, kemeja, hingga peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan 'hayya alal jihad'.