WARTA LOMBOK - Sidang lanjutan dalam kasus Habib Rizieq Shihab kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus dugaan kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dari Universitas Indonesia, Frans Asisi menyatakan kata hasutan dan undangan memiliki perbedaan makna.
Menurut Frans, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) undangan yakni mengundang agar yang diundang datang pada suatu jamuan dan sebagainya.
“Undangan mengundang supaya datang mempersilakan hadir,” kata Frans di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.
Baca Juga: Christina Aryani Apresiasi Langkah Pemerintah dalam Konflik Israel-Palestina
Selanjutnya, hasutan yakni memiliki konotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah.
“Antara undangan keagamaan dengan hasutan berbeda,” ujarnya.
Dikatakan Frans beda hasutan dengan undangan terletak pada unsur adanya pelanggaran untuk menentang aturan.