WARTA LOMBOK - Pelaksanaan PPKM Mikro kembali diperketat oleh pemerintah mulai 22 Juni 2021, hingga 5 Juli 2021 di beberapa wilayah zona merah.
Peningkatan pelaksanaan PPKM Mikro di berbagai wilayah dilakukan seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Penguatan PPKM Mikro yang berlangsung selama dua pekan dilaksanakan dengan pengetatan 3T yang meliputi Testing, Tracing, dan Treatment.
Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Hingga BTS Rajai Hot 100 Billboard Empat Minggu Berturut- Turut
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 22 Juni 2021, mobilitas masyarakat di zona merah dibatasi 75 persen hingga 100 persen.
Beban perawatan rumah sakit akan dikurangi dengan mengarahkan pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif tanpa gejala.
Pasien Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan akan diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri, maupun isolasi terpusat.
Adapun pasien bergejala sedang dan parah, akan segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.