PPKM Darurat: Imigrasi Benarkan 20 TKA China Masuk Indonesia

- 6 Juli 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan terdapat 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke wilayah Indonesia saat hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan terdapat 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke wilayah Indonesia saat hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. /

WARTA LOMBOK - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan terdapat 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke wilayah Indonesia saat hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan para TKA asal China tersebut akan bekerja di Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," kata Arya dalam keterangan resmi dikutip wartalombok.com pada Minggu 4 Juli 2021.

Dia mengatakan saat Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Meski demikian, dia menegaskan seluruh TKA asal China telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Baca Juga: Pemerintah Abai, 265 Pasien Covid-19 Meninggal Saat Isolasi Mandiri

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," imbuhnya.

Arya juga meluruskan soal video di media sosial yang berisi ramai-ramai TKA tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Arya mengatakan video itu saduran dari peristiwa Juni 2020.

Baca Juga: Legislator Minta PPKM Darurat Tidak Jadi Kebijakan Mandul

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x