Sebanyak 622 Situs Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Izin Diblokir Kemendag Bersama Kemkominfo

- 25 Juli 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi situs web.
Ilustrasi situs web. /PIXABAY/doki7

WARTA LOMBOK - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir sejumlah situs. 

Sejak Januari 2021 lalu, Kemendag dengan Kemkominfo memblokir sebanyak 622 situs web yang tidak memiliki izin. 

Perizinan 622 situs web yang diblokir tersebut tidak memiliki izin di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). 

Baca Juga: Pemerintah Kewalahan Mengahadapi Covid-19 Varian Delta, Pramono: Selama PPKM Darurat Pisah dengan Ibu Iriana

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Perdagangan @Kemendag pada 22 Juli 2021, sebanyak 109 situs web telah diblokir hingga Juni 2021. 

Sikap tegas dari pihak Kemendag dan Kemkominfo tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pelayanan di bidang perdagangan. 

Pemerintah memblokir sejumlah situs web tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi.

Baca Juga: Informasi Hoaks Soal Demo Aksi Nasional di Jakarta, Mahfud MD: Resah Takut Mati Karena Covid-19 atau Ekonomi

Setiap pihak yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Beppebti). 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x