Kemenag Salurkan Bantuan untuk Masjid dan Musala, Berikut Syarat serta Link Pengajuannya

- 4 September 2021, 04:35 WIB
Ilustrasi/Kemenag menyalurkan bantuan operasional untuk masjid dan musala dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Ilustrasi/Kemenag menyalurkan bantuan operasional untuk masjid dan musala dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. /PIXABAY

WARTA LOMBOK - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar yang terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta bantuan untuk musala. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid dan musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19

Baca Juga: Tanggapi Masalah Penangkapan Coki Pardede dengan Santai, Komika Uus: Coki Mah Nothing to Lose

Baca Juga: Papua Kembali Memanas! Posramil Kisor Maybrat Diserang Kelompok Separatis

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021. 

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid dan musala dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ia berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19. 

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.

Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid dan musala. 

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk  tiap masjid, dan Rp10 juta untuk tiap musala. 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid dan musala. 

Baca Juga: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama Suami Kena OTT KPK, Diduga Kasus Jual Beli Jabatan

Baca Juga: Taliban Menang, Said Aqil Siroj Ajak Masyarakat Indonesia Waspada dan Rapatkan Barisan

“Salah satu persyaratannya, masjid dan musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid dan musala, dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur. 

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x