Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bantah Penundaan Pemilu 2024, Humas PN JAKPUS: Kalian Salah Tafsir Saja Itu!

- 9 Maret 2023, 04:30 WIB
Suasana PN Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda
Suasana PN Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda /Tangkap layar YouTube.com/KOMPASTV

WARTA LOMBOK - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku wadah penampung tuntutan ataupun gugatan dari Partai Prima terhadap KPU sedang dalam kondisi yang panas.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024.

Keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarnya hanya memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu seiring dikabulkannya gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Sinopsis Anupama ANTV Hari Ini: Romantis! Hasmuk Dampingi Anupama Pergi Melamar Anuj

Dilansir wartalombok.com dari unggahan kanal youtube KOMPASTV pada 8 Maret 2023. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 telah diputuskan majelis hakim 1 Maret 2023.

Hakim ketua Ohyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu.

Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai salah paham terlebih salah tafsir akan arti putusan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Ilham Tetu

Sumber: Youtube KompasTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x