Iqbal Wibisono: UU Cipta Kerja harus disikapi sesuai dengan norma hukum dan adab bernegara

- 11 Oktober 2020, 21:38 WIB
Iqbal Wibisono
Iqbal Wibisono /

Menurut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Jateng dan DIY, kalaupun UU Cipta Kerja tersebut dipandang kurang responsif, tidak mencerminkan rasa keadilan, manfaat, dan cacat prosedur dalam pembentukannya, sebaiknya masyarakat atau siapa pun mengajukan hak uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konsitusi.

"Langkah tersebut dalam rangka mendapat perlindungan dan  pembelaan diri sebagai hak," ujar Iqbal yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi E (Bidang Kesra) DPRD Jateng itu.

Di lain pihak, dia berharap kepada siapa pun ketika mengajukan pendapat untuk lebih mengedepankan dan memperhatikan tata krama dan tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Sekelompok Orang Bersenjata Menembak Ulama Sunni, Diperkirakan Akan Memicu Konflik Sektarian

 

hal tersebut diharapkan ketika masyarakat nantinya menyampaikan aspirasi, mengusulkan ide dan gagasan yang bertujuan untuk kemaslahatan bersama dan memajukan peradaban bangsa.

Apalagi, lanjut ujarnya, negara saat ini menantikan peran semua pihak agar Indonesia segera bangkit dari resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kita semua merupakan bagian dari masalah yang sedang dihadapi bangsa kita. Untuk itu, dalam setiap persoalan hendaknya kita bisa meminimalisasi timbulnya masalah baru," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Virus Korona di Indonesia per 11 Oktober 2020, Naik Jadi 333.449 Orang

Iqbal lantas menekankan bahwa tidak ada persoalan tanpa penyelesaian apabila semua tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam menyelesaikan persoalan bangsa.*** (Intan Hidayat/sinarjateng.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Sinarjateng.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x