Usai 'Menjamu' 2 Jenderal, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Memanggil Kajari dan Kasi Pid Jaksel

- 20 Oktober 2020, 07:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta /ANTARA/Reno Esnir

WARTA LOMBOK - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jakarta Selatan. Senin, 19 Oktober 2020.

Dikutip dari RRI, usai jamuan kajari dipanggil Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah memanggil kajari Jaksel.

Terkait foto jamuan makan terhadap dua jenderal polisi tersangka kasus Red Notice Djoko Tjandra berbuntut panjang.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Pekerja Seks Komersil (PSK) di India Alih Profesi jadi Seniman

Foto dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra, dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna beredar.

Jamuan siang itu pada Jumat 16 Oktober 2020 lalu. Dua tersangka yang dimaksud, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Foto makan siang bersama itu diunggah pengacara Napoleon bernama Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya.

Baca Juga: Tips Buat Anak-Anak agar Aman saat Bertemu Teman-temannya di Tengah Pandemi Covid-19

"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jamwas telah merespon dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi, namun proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x