WARTA LOMBOK - Sertifikasi CHSE (Cleanlinees, Health, Safety, and Environmental Sustainability) merupakan pemberian seritifikat kepada usaha, destinasi, dan produk pariwisata.
Pemberian sertifikat tersebut merupakan jaminan bahwa usaha tersebut telah menerapkan standar protokol kesehatan.
Untuk menyukseskan program kerja dari Kemenparekraf, ada lima tahapan yang harus dilalui oleh para pelaku usaha diantaranya adalah:
- Pendaftaran
Proses yang dilakukan pertama untuk berhasil mendapatkan sertifikasi CHSE adalah pendaftaran.
Proses pendaftaran dinyatakan sudahh berhasil apabila telah memenuhi persyaratan wajib untuk mengajukan penilaian dan deklarasi mandiri CHSE bagi pelaku usaha.
Selanjutnya pelaku usaha pariwisata atau pengguna atau asesi melakukan pendaftaran secara daring pada laman chse.kemenpaekraf.go.id untuk mendapatkan akun yang diperlukan pada proses selanjutnya.
- Penilaian Mandiri
Setelah proses pendaftraan selesai, masuk dalam tahapan berikutnya yaitu penilaian mandiri dimana pengguna dapat mempelajari indikator dan penilaian maupun pedoman panduan pelaksanaan CHSE.
Sesuai dengan jenis usaha atau kegiatan wisata yang telah didaftarkan terlebih dahulu.