WARTA LOMBOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns di Indonesia sudah mulai cair, 24 November 2020.
BSU Kemendikbud merupakan bantuan subsidi upah/gaji yang diberikan kepada guru honorer dan Tenaga Kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menyampaikan kabar mulai cairnya BSU Kemendiikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS ini.
Baca Juga: Penyaluran BSU Kemdikbud Diapresiasi Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS
Sebagaimana berita dari Pikiran-akyat.com dalam artikel “Syarat dan Cara Cairkan BSU Kemendikbud, Cek Status Penerima Bantuan di info.gtk.kemdibud.go.id”, BSU Kemendikbud Rp1,8 juta ini dicairkan secara langsung dengan sakali penerimaan untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.
"Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri," kata Abdul Kahar, dikutip dari Antaranews pada Selasa 24 November 2020.
Rencananya, bantuan ini akan dicairkan secara bertahap ke semua calon penerima.
"Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” kata Abdul Kahar.
Baca Juga: Darah Pengabdi
Baca Juga: Peringatan HGN Tahun 2020, IGMA NTB Mengkaji Profil Guru Madrasah dan Tantangan Abad 21