Cek Status Penerima Bantuan di info.gtk.kemdibud.go.id, Simak Syarat Mendapat BSU Kemendikbud

- 24 November 2020, 16:04 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Kabinet Indonesia Maju Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Kabinet Indonesia Maju Nadiem Anwar Makarim. /Dok. Humas Kemdikbud

WARTA LOMBOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns di Indonesia sudah mulai cair, 24 November 2020.

BSU Kemendikbud merupakan bantuan subsidi upah/gaji yang diberikan kepada guru honorer dan Tenaga Kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menyampaikan kabar mulai cairnya BSU Kemendiikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS ini.

Baca Juga: Penyaluran BSU Kemdikbud Diapresiasi Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Sebagaimana berita dari Pikiran-akyat.com dalam artikel “Syarat dan Cara Cairkan BSU Kemendikbud, Cek Status Penerima Bantuan di info.gtk.kemdibud.go.id”, BSU Kemendikbud Rp1,8 juta ini dicairkan secara langsung dengan sakali penerimaan untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.

"Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri," kata Abdul Kahar, dikutip dari Antaranews pada Selasa 24 November 2020.
Rencananya, bantuan ini akan dicairkan secara bertahap ke semua calon penerima.

"Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” kata Abdul Kahar.

Baca Juga: Darah Pengabdi

Baca Juga: Peringatan HGN Tahun 2020, IGMA NTB Mengkaji Profil Guru Madrasah dan Tantangan Abad 21

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x