Kabar Gembira, Seleksi Guru PPPK Sepenuhnya Ditanggung Pemerintah Pusat

- 5 Desember 2020, 13:42 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /Instagram.com/@kemdikbud.ri

WARTA LOMBOK – Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi guru PPPK ini terbuka bagi seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Jumlah guru negeri sampai saat hanya berkisar 60 persen dari jumlah kebutuhan guru yang seharusnya. Dalam empat tahun terakhir, jumlah guru selalu mengalami penurunan sebanyak enam persen.

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi, Begini Prosedur Pengajuannya

Di lain pihak, penambahan jumlah guru masih sangat terbatas hanya sekitar dua persen setiap tahun. Tentu hal ini berdampak pada pelayanan yang kurang optimal kepada peserta didik.

Karenanya, pemerintah membuka kesempatan bagi satu juta guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut dalam seleksi guru PPPK sebagai upaya mengatasi kekurangan jumlah guru.

Syarat utama agar guru honorer bisa ikut seleksi PPPK adalah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dikutip Warta Lombok.com dari kemdikbud.go.id, Pemerintah Pusat menyiapkan setidaknya lima terobosan seleksi guru PPPK.

Baca Juga: Cegah Covid-19, KPCPEN Kominfo Wujudkan Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Baca Juga: Tanggapi Benny Wenda Yang Disebut Seperti Nabi Musa, Ustadz Tengku Zul: Fir'aun Siapa Pak?

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Instagram Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x