Kejati NTB Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Benih Jagung Senilai Rp170 Miliar

- 20 Januari 2021, 09:52 WIB
Dugaan kasus korupsi pengadaan benih jagung senilai Rp170 miliar kini tengah diselidiki Kejati NTB.
Dugaan kasus korupsi pengadaan benih jagung senilai Rp170 miliar kini tengah diselidiki Kejati NTB. /Pixabay/Capri23auto

WARTA LOMBOK - Kejaksaan Agung RI menaikkan status penanganan kasus pengadaan benih jagung tahun 2017 ke tahap penyidikan.

Ditemukan indikasi korupsi dalam proyek senilai Rp170 miliar tersebut yakni pengadaan 480 ton benih jagung di wilayah NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB.

Hal tersebut merupakan kesimpulan ekspose yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI Ali Mukartono, Rabu, 7 Oktober 2020 dari Jakarta bersama tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). 

Baca Juga: Pasangan Mesum Diciduk Polres Lombok Barat di Sebuah Tempat Hiburan Malam

Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto mengikuti ekspose secara virtual melalui sambungan konferensi video di Mataram, didampingi Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono dan tim jaksa penyelidik Pidsus Kejati NTB. 

Dilansir Warta Lombok.com dari Antara, pemeriksaan kini berlanjut terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi terkait kasus dugaan korupsi dalam program penyaluran benih jagung pengadaan tahun 2017.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa mengatakan, Husnul Fauzi diperiksa penyidik sebagai saksi bersama Wikanaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang juga berasal dari Distanbun NTB.

"Iya, kepala dinas sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) sama PPK yang diperiksa hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Dedi.

Terkait dengan materi pemeriksaannya, Dedi enggan menyampaikan. Namun dia memastikan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan upaya penyidik dalam menguatkan alat bukti kasus yang kini sedang mengejar peran tersangka.

Baca Juga: Terkait Polemik Gedung Pemuda dan Mahasiswa, KAHMI Lotim Tawarkan Penyelesaian Secara Arif Bijaksana

Kadistanbun NTB yang ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan mengatakan kehadirannya ke hadapan penyidik jaksa untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

"Hanya melengkapi yang lalu. Terkait tugas dan fungsi saya dalam kasus ini," kata Husnul. Terkait dengan temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB mengenai adanya 198 ton benih jagung yang dikembalikan warga karena rusak, Husnul menyangkal hal tersebut.

"Jadi itu bukan rusak, tapi mutunya yang tidak sesuai dengan LHP (laporan hasil pemeriksaan)," ujarnya.

Karena itu, Husnul mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui persoalan mutu dari benih jagung yang diterima petani. Menurutnya, persoalan itu sepantasnya dipertanyakan kepada BPSB-P Jawa Timur.

"Jadi asal benihnya itu dari produsen di Jawa Timur. Sertifikasinya juga dikeluarkan BPSB-P Jawa Timur, bukan dari BPSB-P NTB. Jadi itu tanggung jawab dari pelaksanaan, dari penyedia di sana," ujarnya.

Begitu juga dengan legalitas penyalur benih jagung sebagai pemenang lelang yang mengerjakan proyek tersebut, Husnul mengatakan bahwa hal itu di luar kewenangan pihaknya.

Baca Juga: Kota Mataram Vaksinasi Ribuan Tenaga Kesehatan, Berikut Hari dan Tempat Pelaksanaannya

"Kita tidak tahu soal bagaimana proses munculnya perusahaan penyalur itu. Kan itu semua ada di ULP (unit layanan pengadaan), prosesnya ada di sana," kata Husnul.

Dalam kasus ini, Kejati NTB sudah menemukan indikasi korupsi seperti yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001. 

Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Indikasi tersebut tidak sesuai spesifikasi benih yang diajukan para kelompok tani meskipun bersertifikat tetapi sebagian besar tidak memenuhi syarat teknis.

Bahkan menurut hasil temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB, ada 198 ton benih jagung yang dikembalikan warga karena rusak.

Munculnya temuan itu pun menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus). Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Pada proses tersebut, sejumlah pejabat pertanian di NTB dan pelaksana proyek pernah memberikan klarifikasi. Mereka memberikan klarifikasinya kepada tim dari Kejagung RI yang berlangsung di Kota Mataram pada Oktober 2019.

Baca Juga: Jelang MotoGP Bandara Internasional Lombok Target Selesai Bulan Februari 2021

Tepat setahun lamanya, Oktober 2020 Kejagung RI melimpahkan penanganan lanjutannya ke Kejati NTB berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Kejati NTB yang mendapatkan kepercayaan dari Kejagung RI untuk melanjutkan penanganannya ini pun ditanggapi dengan cukup serius. 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x