Mantan Anggota DPRD NTB Tega Gauli Anak Kandung Sendiri Saat Sang Istri Dirawat Karena Covid-19

- 20 Januari 2021, 22:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Unsplash/DAVIDCOHEN

WARTA LOMBOK - Entah apa yang berada dalam benak politisi senior NTB berinisial AA. Ia melakukan perbuatan tercela karena tega menggauli anak kandungnya sendiri.

Tindakan bejat AA tersebut terjadi lantaran sang istri sedang dalam perawatan karena terinfeksi virus Covid-19

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak kandung sendiri.

Baca Juga: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPSK Kota Mataram, KLU dan Kab. Lobar Periode 2020-2025

Baca Juga: Formabes Selenggarakan Kajian Pro dan Kontra Alih Fungsi Sementara Gedung Juang Pemuda dan Mahasiswa

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram seperti dikutip Warta Lombok.com dari Antara, Rabu, 20 Januari 2021.

Kompol Kadek Adi menambahkan, dari hasil gelar perkara, perbuatan yang dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 20 tahun penjara.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. 

Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin, begitu juga pada bagian payudara korban.

Baca Juga: Kejati NTB Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Benih Jagung Senilai Rp170 Miliar

Baca Juga: Pasangan Mesum Diciduk Polres Lombok Barat di Sebuah Tempat Hiburan Malam

"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya.

Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.*** 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x