Buntut Kasus Anak Menggugat Ayah Kandung di Lombok Timur, Kades Sembalun Bumbung Ikut Terseret

- 22 Agustus 2021, 12:25 WIB
Amaq Yoni, warga desa Sembalun Bumbung Lombok Timur digugat anaknya sendiri Inaq Suhailin gara-gara tanah warisan.
Amaq Yoni, warga desa Sembalun Bumbung Lombok Timur digugat anaknya sendiri Inaq Suhailin gara-gara tanah warisan. /YouTube/@Buletin inews

WARTA LOMBOK - Adanya kasus seorang anak yang menggugat ayahnya gara-gara tanah warisan masih menjadi perhatian sejumlah kalangan di pulau Lombok hingga saat ini.

Kasus Amak Yoni asal Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur yang dilaporkan oleh anaknya sendiri, Inaq Suhailin pada 12 Agustus 2021 lalu.

Sidang pertama kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Selong tersebut untuk sementara ditunda karena Inaq Suhailin, selaku penggugat tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Ahyani Zakiyani, Qariah Pra Nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora Ternyata Berasal dari Masbagik Lombok Timur

Baca Juga: Semarak HUT RI Ke-76, Bajang Gomong Lama Mulai dengan Peghormatan Bendera dan Buka Rangkaian Berbagai Lomba

Menurut peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016, pihak penggugat prinsipnya diharuskan hadir saat sidang perdana, meski yang bersangkutan sudah melimpahkan kepada kuasa hukum.

Kasus inipun menyeret nama kepala desa Sembalun Bumbung, yang turut tergugat karena mengeluarkan surat jual beli tanah yang dijual Amaq Yoni, kepada H. Nil alias Sakri yang kemudian diperkarakan Inaq Suhailin.

Perkara yang menimpa Amaq Yoni kini semakin pelik usai pemerintah desa setempat terkena imbas karena dianggap tidak maksimal dalam memediasi kasus tersebut.

Diketahui, Kades Sembalun Bumbung tidak pernah memanggil kedua belah pihak guna untuk meminta jalan keluar secara kekeluargaan tanpa ada jalan hukum terhitung sejak surat panggilan Pengadilan Negeri Selong diterima Amaq Yoni pekan lalu.

Pengakuan dari Ramdan Sidartha, SH, yang merupakan kuasa hukum Inaq Suhailin, mengatakan pemerintah desa Sembalun Bumbung tidak pernah meminta dirinya ataupun kliennya dan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.

Bahkan, ungkap Ramdan, dirinya dengan Kepala Desa masih ada ikatan kekeluargaan atau sepupu.

Baca Juga: Anak Gugat Kakek Lumiram, SBMI Minta Pengadilan Tutup Kasus Malin Kundang di Lombok

Baca Juga: Konser Musik Virtual 'Sound of Lombok' Tetap Sebarkan Energi Positif Meski Terkendala Gangguan Jaringan

“Hingga saat ini kepala desa, belum pernah memanggil kami secara langsung, kalau ada panggilan mungkin persoalan ini bisa selesai, apalagi saya dan kepala desa sepupu,” ujar Ramdan.

Sementara pengakuan dari Kepala Desa Sembalun Bumbung, Sunardi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dari kedua belah pihak.

Ia mengungkapkan telah memanggil Inaq Eriq, anak kedua Amak Yoni untuk memanggil kakaknya Inaq Suhailin, akan tetapi Inaq Suhailin membantah adanya kebenaran hal itu.

Kades Sunardi beralasan karena sedikitnya waktu dan hari libur membuatnya tidak pernah mengirimkan surat untuk Inaq Suhailin beserta kuasa hukumnya.

“Suratnya datang hari Kamis, waktunya mepet, tidak sempat melayangkan surat, masak kita bekerja hari libur,” ujar Ramdani.

Kasus Amaq Yoni yang digugat anaknya sendiri Inaq Suhailin hingga kini masih belum menemui titik terang usai Pengadilan Negeri Selong menunda digelarnya sidang perdana disebabkan pihak penggugat tidak menghadiri persidangan.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x