WARTA LOMBOK - Dump truck pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah terindikasi bodong.
Pasalnya tujuh dari sepuluh mobil dump truck itu tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB. Padahal pengadaan dump truck itu berlangsung tahun 2021 lalu.
Tujuh dari sepuluh mobil dump truk milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB.
Meskipun bodong, ketujuh mobil tersebut tetap beroperasi di jalan raya Kabupaten Lombok Tengah.
Jika mengacu pada regulasi, pemilik kendaraan bodong yang nekat menggunakannya di jalan raya akan dikenakan beragam sanksi.
Dirangkum dari berbagai sumber, bagi pemilik kendaraan bodong yang nekat menggunakannya di jalan raya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 288 disebutkan bahwa pengendara kendaraan bodong akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Baca Juga: Luar Biasa! Program Studi Tadris Fisika Gelar Kegiatan Penyusunan LED Borang Akreditasi