Rekomendasi Bawaslu Terkait PSU Tidak Di Laksanakan KPU Lombok Timur

- 2 Maret 2024, 15:39 WIB
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di KPU Lombok Timur
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di KPU Lombok Timur /Laga/

WARTALOMBOK - Meski Badan Pengawas Pemilu Lombok Timur yang  merekomendasikan PSU di tiga TPS, yakni  TPS 02 Bandok, Kecamatan Wanasaba dan TPS 02 Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, dan TPS 14 Lando Kecamatan Terara, akan tetapi akhirnya KPU Lombok Timur memutuskan hanya 1 (Satu) TPS.

 

Apa yang di putuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim), telah memicu kehebohan dan kontroversi setelah keputusan Pengumungutan Suara Ulang (PSU) yang hanya di lakukan di TPS 14 Lando Kecamatan Terara.

 

Dalam pernyataan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Lombok Timur pada Kamis 29 Februari 2024 terurailah persepsi kedua Lembaga tersebut.

 

"Kami hanya memberikan rekomendasi sedangkan yang melaksanakan KPU Lotim, begitu juga yang bertanggungjawab adalah KPU."Ungkap Suadi Maksum, Ketua Bawaslu Lombok Timur

 

Dalam klarifikasi lebih lanjut, Jumaidi, Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lotim, menekankan, "Berdasarkan uji faktual ditemukan adanya pelanggaran di Tiga TPS tersebut, karena seharusnya KPU melaksanakan rekomendasi dari kami untuk PSU, tapi hanya satu TPS dari tiga TPS yang direkomendasikan."

 

Namun, Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah, menegaskan bahwa waktu untuk PSU sudah berakhir sesuai dengan peraturan yang diatur. Dia mengacu pada PKPU Nomor 25 yang mengatur waktu PSU hanya selama 10 hari.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x