NW Apresiasi Pemerintah Memberikan Izin Usaha Pertambangan untuk Organisasi Masyarakat

- 10 Juni 2024, 13:34 WIB
Ketua Umum PB NW, Dr. TGKH. Lalu Zainudin Atsani
Ketua Umum PB NW, Dr. TGKH. Lalu Zainudin Atsani /Dok. Warta Lombok/Miq Alki

WARTA LOMBOK - Nahdlatul Wathan Apresiasi Keputusan Pemerintah Keluarkan IUP untuk Ormas Mataram – Keluarnya kepetusan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) disambut baik organisasi Nahdlatul Wathan (NW), kendati tidak semua ormas itu siap dan ahli dalam dunia pertambangan tapi ada juga ormas yang memiliki keahlian soal itu.

Ketua Umum, Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Dr. TGKH Zainuddin Atsani, mengapresiasi keinginan dan keputusan pemerintah yang ingin mengeluarkan IUP untuk ormas sebagai bentuk perhatian kepada ormas yang memiliki andil besar dalam membangun bangsa.

“Upaya pemerintah memberikan ( IUP) ini memberikan kesempatan kepada masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan,” ungkapnya, di Mataram pada Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga: CJH KBIHU Syaikh Zainudin NW Anjani Dilepas Ketum PBNW

TGKH Zainuddin Atsani, menambahkan kami (NW red) memang sebelum ada keputusan pemerintah sudah akan bergerak ke bidang itu dan insyaAllah sudah siap dalam hal pengelolaan tambang. Mari kita semua jangan terlalu berfikir negatif tentang keinginan pemerintah dalam hal ini. Pemerintah pada dasarnya ingin melihat masyarakatnya sejahtera dan berkecukupan sehingga berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut.

“Niat Pak Jokowi insyaAllah baik bukan untuk ini dan itu, tapi lebih kepada perhatian kepada kita semua. Selama ini Saya perhatikan bagus juga niat ini, karena banyak yang hanya mau menikmati hasil tapi tidak mengikuti proses. Dengan diberikan IUP ini bisa lebih terkontrol,” tandasnya.

Baca Juga: Maju di Pilkada Lotim, H Nasrudin Siap Gandeng Tokoh NW TGH Fatihin

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun sejumlah ormas keagamaan menolak mendaftar untuk izin usaha pertambangan.***

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah