Bertahun-tahun tak Digelar, Tiba-tiba Camat Berikan Izin 'Rona-Rona' Beraktifitas di Lapangan Bola Jerowaru

- 27 Juni 2024, 20:28 WIB
Pasar malam "Rona-rona" di lapangan Jerowaru dipadati masyarakat
Pasar malam "Rona-rona" di lapangan Jerowaru dipadati masyarakat /Riadi/

WARTALOMBOK - Ratusan masyarakat yang didominasi kalangan muda memadati lapangan rau belek, yang terletak di samping puskesmas Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. 

 

Nampak para pasangan muda mudi menikmati gelaran pasar malam (hiburan rakyat). Antusiasme masyarakat menghadiri pasar malam ini cukup tinggi, lantaran kegiatan seperti ini sudah cukup lama tidak digelar di lokasi tersebut. 

 

Entah apa yang menjadi pertimbangan pihak pemerintah setempat, sehingga pasar malam yang sudah bertahun-tahun tak digelar di lokasi ini, sekarang tiba-tiba diberikan izin kegiatan dan izin penggunaan lapangan bola tersebut. 

Baca Juga: Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Babak 3: Timnas Indonesia Bertemu Tim Kuat Jepang dan Australia

 

Camat Jerowaru, Kamaruddin yang dihubungi awak media menuturkan, pihaknya telah memberikan izin berdasarkan rekomendasi dari pemerintah desa Jerowaru. 

 

"Ada, berdasarkan rekomendasi desa," katanya, 27 Juni 2024. 

Baca Juga: Kang Ha Neul dan Go Min Si akan Membintangi Drama Terbaru 'Your Taste'

"Dengan berbagai pertimbangan, termasuk untuk menghibur Masyarakat itu menjadi pertimbangan kita. Kalau memang nanti kurang baik, kita evaluasi untuk tahun tahun berikutnya, untuk kita tidak izinkan," ujarnya 

 

Kegiatan pasar malam dinilai memiliki dampak negatif, namun Camat Jerowaru sudah mewanti-wanti berbagai persoalan yang dapat ditimbulkan dari gelaran tersebut. Termasuk rusaknya fasilitas lapangan akibat galian-galian dan tumpukan sampah serta yang berbau kriminalitas. 

Baca Juga: Dramatis! Turki Berhasil Lolos Ke 16 Besar Euro 2024, Setelah Menang 2-1 atas Ceko

"Sudah kita wanti wanti, termasuk kebersihan pengelola bertanggung jawab, dan mengenai rusak lapangan Insya Allah tidak, besok kita minta pihak desa memperbaiki kalau memang ada bekas galian," imbuhnya.***

 

 

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah