Google Kena Denda Usai Blokir Versi Khusus Sistem Operasi Android

- 15 September 2021, 14:45 WIB
Google Alphabet Inc dijatuhi denda oleh regulator antimonopoli Korea Selatan usai memblokir sistem operasi Android (OS).
Google Alphabet Inc dijatuhi denda oleh regulator antimonopoli Korea Selatan usai memblokir sistem operasi Android (OS). /UNSPLASH/Mitchell Luo

WARTA LOMBOK - Regulator antimonopoli Korea Selatan menjatuhkan denda bagi Google Alphabet 176,64 juta dolar AS atau Rp2,5 triliun karena memblokir versi khusus dari sistem operasi Android (OS).

Hal tersebut menyebabkan kemunduran bagi raksasa teknologi AS itu dalam waktu kurang dari sebulan.

Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) pada hari Selasa mengatakan persyaratan dengan pembuat perangkat sama dengan penyalahgunaan posisi pasar dominan Google yang membatasi persaingan di pasar OS seluler. 

Baca Juga: Gratis, Bagi Anda yang Belum Tahu Begini Cara Mudah Download Aplikasi Zoom Meeting dari Laptop dan HP

Sistem operasi seluler Google mendukung lebih dari 80 persen smartphone di seluruh dunia.

UE meluncurkan penyelidikan terhadap perilaku Google di sektor iklan digital serta melihat rekor laba kuartal di balik iklan ritel LG Korea Selatan yang akan menutup divisi ponsel cerdasnya yang merugi.

Google mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya bermaksud untuk mengajukan banding. 

Putusan tersebut mengabaikan manfaat yang ditawarkan oleh kompatibilitas Android dengan program lain dan merusak keuntungan yang dinikmati oleh konsumen.

Denda adalah salah satu pungutan tertinggi di negara itu atas penyalahgunaan dominasi pasar.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada hari amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan yang populer dijuluki “hukum anti-Google” mulai berlaku.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x