Aset Pemprov NTB Bermasalah di Gili Trawangan, KPK dan Kejagung RI Turun Tangan

- 1 Desember 2020, 15:54 WIB
Gili Trawangan Lombok
Gili Trawangan Lombok /Instagram.com/@meryldenis

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan turut memantau penyelesaian aset bermasalah Pemprov NTB di Gili Trawangan.

KPK dan Kejagung akan menelaah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sebelumnya diberikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto.

SKK tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk mengkaji penuntasan pengelolaan pulau wisata aset negara yang dilakukan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok Utara Provinsi NTB.

Baca Juga: DPR RI Desak Kominfo Blokir Game Role Play, Game Penggemar K-Pop Tapi Konten Dewasa

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono dalam keterangan tertulis mengatakan akan melakukan pengecekan lebih dulu mengenai isi dari SKK itu.

"Saya akan cek dahulu seperti apa isi SKK-nya. Karena 'kan macam-macam SKK itu. Ada penyelesaian perkara, melakukan gugatan, dan sebagainya,” ujar Jaksa Agung seperti dikutip Warta Lombok.com dari Antara, Senin, 30 November 2020.

Sementara itu KPK meminta Pemprov NTB melakukan peninjauan kembali kontrak kerja sama tersebut atas dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Semester I 2019.

Baca Juga: Sains dan Teknologi dalam Pandangan Islam

BPK menemukan ada kejanggalan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x