3.862 Masa Aksi UU Cipta Kerja di Tangkap, 145 Berstatus Reaktif Setelah di Rapid

- 9 Oktober 2020, 23:15 WIB
Bentrok massa dengan aparat di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Bentrok massa dengan aparat di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. /

 

Warta Lombok – tuntan demonstran terkait pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 kemarin, banyak berakhir dengan anarkis di beberapa daerah.

Hal tersebut dipicu oleh beberapa hal yang menimbulkan beberapa fasilitas umum serta properti milik polisi maupun masyarakat sipil hangus terbakar oleh aksi penolakan yang memanas kemarin.

Sampai saat ini pihak kepolisian telah mengamankan masa aksi hampir tiga ribu orang dari berbagai wilayah.

Baca Juga: Cipayung Plus Kota Mataram Menekan DPRD NTB Menandatangani Pembatalan UU Cipta Kerja

Dikutip dari pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul “Polri Tangkap 3.862 Pendemo Omnibus Law UU Cipta Kerja, 145 Reaktif Covid-19 usai Rapid Test,” mengungkapkan fasilitas milik kepolisian yang dirusak pengunjuk rasa terdiri atas ambulans, mobil dinas, bus Polri, truk Sabhara, dan pos polisi di berbagai tempat.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers Jumat 9 Oktober 2020.

Adapun fasilitas umum dan properti masyarakat yang ikut menjadi korban di antaranya pos satpam, halte Trans Jakarta, dan sebuah kafe di Yogyakarta.

Baca Juga: Faisal Bahri: Tujuan Pengesahan UU Cipta Kerja Tidak Masuk Akal

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x