Vulgar, 42 Lagu Mancanegara ini Dilarang Diputar di Jawa Barat Sebelum Jam 10 Malam

- 28 Juni 2021, 18:26 WIB
Kolase foto Ariana Grande dan Dua Lipa.
Kolase foto Ariana Grande dan Dua Lipa. /Instagram/@arianagrande/@dualipa

WARTA LOMBOK - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melarang sebanyak 42 lagu mancanegara diputar di semua stasiun radio di Jawa Barat sebelum jam 22 atau jam 10 malam.

Total 42 lagu mancanegara tersebut hanya boleh diputar pada jam bebas jika dalam format “radio edit” atau sudah melalui sensor.

Keluarnya daftar lengkap 42 lagu yang dilarang diputar tersebut beberapa diantaranya dinyanyikan oleh sejumlah penyanyi terkenal seperti Ariana Grande, Dua Lipa, Justin Bieber hingga Bruno Mars.

Baca Juga: Cerita Jinyoung GOT7 Adu Peran dengan Ji Sung di ‘The Devil Judge’, ini Pengakuannya

Baca Juga: Tepis Isu Nepotisme, Lima Anak Artis Bollywood Mengawali Karier Menjadi Kru Film, Salah Satunya Hrithik Roshan

KPID mengeluarkan larangan pemutaran lagu berbahasa Inggris tersebut karena liriknya penuh diksi yang dianggap berbenturan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang telah berlaku di lingkungan masyarakat.

Jika memang ingin diputar bebas, lagu ini mesti dalam format “radio edit”. Berikut daftar 42 lagu mancanegara yang dilarang diputar sebelum jam 10 malam di Jawa Barat:

1. Bruno Mars - 24 K

2. Ariana Grande - 34+35

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram @linetoday


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x