Hati-Hati, Berisiko Kecurian Data! Berikut 363 Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar OJK Periode Mei 2024

- 11 Mei 2024, 13:53 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal /Pexels.com/Monstera Production

WARTA LOMBOK - Sebanyak 363 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah terjaring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Mei 2024.

Melalui penerjunan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI), OJK telah berhasil mendata ratusan lebih jasa pinjol ilegal yang beredar bebas saat ini.

Lebih dari 300 an pinjol ilegal itu telah beredar dan menargetkan masyarakat yang minim akan hal literasi keuangan digital.

Baca Juga: Jokowi : Optimis Pertumbuhan Ekonomi Meningkat

Akibatnya, mereka tentu akan mudah terjerat utang pinjol dengan diiming-imingi adanya penawaran pinjaman keuangan yang mudah serta cepat, dan memiliki berbagai risiko seperti penipuan, bunga yang tinggi, hingga denda yang memberatkan.

Untuk lebih jelasnya, dikutip Warta Lombok dari Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 11 Mei 2024, berikut ini daftar pinjol ilegal periode Mei 2024 yang patut diwaspadai dan dihindari oleh masyarakat, karena banyaknya potensi kerugian yang akan didapat.

Daftar Pinjol Ilegal untuk Periode Mei 2024

1. SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan Pinjol Bersama Prima

2. CEPAT TUNTAS – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan

3. Kami hadir – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah