Kecelakaan Vanessa Angel Diduga Karena Sopir Mengantuk, Ini Hukum Pidana yang Bisa Menjeratnya

- 5 November 2021, 19:27 WIB
Kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya diduga karena kelalaian sang sopir.
Kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya diduga karena kelalaian sang sopir. /Kolase dari Instagram.com/@vanessaangelofficial/@tubagusjoddy

WARTA LOMBOK - Artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan mobil.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 4 November 2021 di ruas Tol Jombang-Mojokerto.

Kecelakaan tunggal yang dialami Vanessa Angel dan empat penumpang lainnya diduga karena kelalaian sopir yang mengantuk.

Baca Juga: Innalillahi, Vanessa Angel dan Sang Suami, Febri Andriansyah Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Jomol

Hal ini mengakibatkan mobil oleng ke kiri dan menabrak beton pembatas jalan kemudian terbalik dan terhenti di jalur cepat.

Akibat kelalaiannya, sopir yang membawa lima penumpang itu bisa dikenakan pidana.

Ancaman atas kelalaian supir diatur dalam pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana.

Baca Juga: Love Story The Series SCTV: Maudi Kecewa dengan Argadana, Ia Ingin Menggagalkan Pernikahannya dengan Zidan

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x