WARTA LOMBOK - Salah satu anak perusahaan pebisnis Yusuf Mansur, yakni PT Paytren Aset Manajemen resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Rabu, 8 Mei 2024.
PT Paytren Aset Manajemen ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang investasi syariah. Ditutupnya anak perusahaan ini tentu membuat Yusuf Mansur, salah seorang yang dijuluki sebagai 'imperium bisnis' kembali diterjang oleh 'badai' masalah.
Sebelumnya, anak perusahaan yang dimiliki oleh Yusuf Mansur tersebut diklaim sempat mengelola dana hingga triliunan rupiah. Sehingga, dicabutnya izin usaha oleh OJK tentu menjadi akhir dari perjalanan PT Paytren Aset Manajemen.
Pada laman resminya, OJK mengumumkan soal pemberian sanksi administratif kepada PT Paytren Aset Manajemen telah mendapatkan sanksi administratif.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen, secara resmi OJK mencabut izin usaha dari salah satu anak perusahaan pebisnis Yusuf Mansur tersebut.
Dikutip Warta Lombok dari laman resmi OJK pada Selasa, 14 Mei 2024, berikut isi daripada sanksi administratif yang diterima oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Baca Juga: Jokowi : Optimis Pertumbuhan Ekonomi Meningkat
Sanksi Administratif OJK untuk PT Paytren Aset Manajemen
Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.