Pebisnis Yusuf Mansur kembali Diterjang 'Badai' Masalah Usai PT Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK

- 14 Mei 2024, 18:07 WIB
Pebisnis Yusuf Mansur selaku pemilik PT Paytren Aset Manajemen
Pebisnis Yusuf Mansur selaku pemilik PT Paytren Aset Manajemen /Tangkap layar Instagram.com/@yusufmansurnew

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:

1. kantor tidak ditemukan;

Baca Juga: Sering Pakai Jasa Pinjol untuk Mengatasi Masalah Keuangan? Berikut Tips Bijak dan Pintar dalam Menggunakannya

2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;

4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

Baca Juga: WASPADA! Berikut Daftar Aplikasi Pinjol Terbaru 2024 yang Tidak Memiliki Debt Collector atau DC Lapangan

5. tidak memiliki Komisaris Independen;

6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah