WARTA LOMBOK - Pinjaman online (pinjol) belakangan kerap dijadikan sebagai alternatif mengatasi masalah keuangan. Dengan menawarkan kemudahan untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar dan cepat, alhasil banyak masyarakat yang tergiur untuk menggunakannya.
Pinjol memang bisa dianggap sebagai salah satu alternatif cepat dan instan untuk mengatasi masalah keuangan. Namun, ada risiko yang seringkali tidak dipertimbangkan terlebih dahulu saat hendak menggunakan jasa pinjol.
Salah satu risiko dari menggunakan jasa pinjol ialah didatangi langsung oleh penagih utang, yang di mana biasanya dikenal dengan sebutan Debt Collector.
Baca Juga: Kerap Merugikan Orang, Pakar IPB Megawati Beri Tips Hindari Pinjol yang Ilegal
Debt Collector merupakan penagih utang dari pihak penyedia jasa pinjol. Jika ada yang sudah jatuh tempo untuk melunasi utang, maka Debt Collector melalui DC Lapangan akan langsung mendatangi rumah para debitur yang tidak membayar atau telat bayar utang.
Aplikasi pinjol yang punya DC Lapangan nantinya debitur akan didatangi langsung sampai ke depan rumah.
Bilamana utang langsung dibayar lunas, tidak akan terlalu jadi persoalan. Tapi jika sampai bentrok dengan penagih utang, bisa saja akan jadi cibiran atau omongan tetangga.
Namun, ada yang mengatakan bahwa aplikasi pinjol yang punya DC Lapangan masih lebih baik ketimbang yang tidak memilikinya.