Berikut Daftar 116 Entitas Pinjol Ilegal yang Dirilis SWI, Waspada Jangan Sampai Anda Jadi Korban Penipuan

- 4 November 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi, SWI menutup 116 entitas pinjol ilegal yang tidak punya izin OJK.
Ilustrasi, SWI menutup 116 entitas pinjol ilegal yang tidak punya izin OJK. /PIXABAY/mohamed_hassan

WARTA LOMBOK – Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan tindakan tegas dengan menutup 116 pinjol ilegal.

Sebanyak 116 pinjol ilegal ini tidak memiliki izin operasional dari otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Belakangan ini, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal ini makin merasa diresahkan.

Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021!

SWI pun bertindak cepat dengan melakukan patroli siber untuk mengantisipasi agar tidak banyak jatuh korban.

Dalam kegiatan tersebut, SWI menemukan sebanyak 116 pinjol ilegal yang tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi.

Akhirnya SWI pun mengambil sikap tegas dengan menutup 116 perusahaan fintech lending yang tidak mengantongi izin OJK tersebut.

Ketua SWI, Tongam L Tobing menyatakan bahwa selain menutup operasional perusahaan tersebut, SWI juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: 8 Tipe Masyarakat yang Akan Menadapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Syaratnya

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x