Nadiem Makariem Tetapkan Usia Minimal Calon Peserta Didik Baru Tingkat SD Tidak Lagi 6 Tahun

- 29 April 2024, 12:47 WIB
Ilustrasi gambar / siswa SD
Ilustrasi gambar / siswa SD /Instagram/

WARTA LOMBOK - Penerimaan Peserta Didik baru tinggal sebentar lagi, Oleh karena itu kepala sekolah, Guru dan Tenaga Pendidik harus mengetahui aturan yang akan di pakai untuk pedoman PPDB tahun ini.

Inilah informasi tentang ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik baru tingkat SD menurut aturan dari Nadiem Makarim.

Ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik yang akan masuk SD tersebut tertuang di dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Tari Rangkuk Alu Asal Manggarai NTT Dijadikan Google Doodle, Begini Alasannya

Peraturan yang ditetapkan oleh Nadiem  Makarim tersebut memuat tentang penerimaan peserta didik baru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Sesuai ketentuan di dalam Pasal 4 pada Permendikbud No 1 Tahun 2021, calon peserta didik yang masuk SD wajib memenuhi dua persyaratan berikut, antara lain:

- berusia 7 tahun; atau
- minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Baca Juga: Film 'The Outlaws 4' Tembus 4, 25 Juta Penonton dalam Waktu 5 Hari

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan calon peserta didik yang berusia 7 tahun.

Kendati demikian, bagi calon peserta didik yang memiliki usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk SD.

Halaman:

Editor: SwandY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x