Hoax..! Penghapusan frasa 'Agama' dalam dokumen draf peta jalan pendidikan Tahun 2020-2035.

- 3 Maret 2024, 14:18 WIB
Gambar potongan video hoax.
Gambar potongan video hoax. /Tiktok / @inisial_a1994/

WARTA LOMBOK - Kembali beredar potongan video dengan narasi yang menyebut bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hendak menghapus frasa “agama” dalam dokumen draf Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.

Video dengan format berita tersebut sama dengan video yang disebarkan pada tahun 2023 dan telah dikategorikan juga oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai video “disinformasi”. Atau Hoax

Faktanya, pada tahun 2021 Kemendikbudristek telah merespons isu ini, bahwa tidak benar agama akan dihapus dalam Peta Jalan Pendidikan.

Baca Juga: Pelatih Tottenham Hotspur Ange Postecoglou Terpilih sebagai Manager Terbaik di London Football Awards 2024

Dalam rilis resmi Kemendikbudristek pada 9 Maret 2021, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman mengatakan bahwa dokumen draf Peta Jalan Pendidikan yang dimaksud dalam video bukanlah dokumen final.

Dapat dilihat pada keterangan di setiap halaman bahwa dokumen tersebut masih berupa “DRAFT” dan pada saat itu masih menjadi pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta 60 organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, institusi pendidikan, organisasi multilateral, dsb.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada 2021 juga sudah pernah merespons dengan menyatakan, “isu ini tidak benar dan tidak akan pernah Kemendikbud menghapus mata pelajaran agama. Agama bukan hanya hal yang sangat penting, namun hal esensial bagi pendidikan bangsa kita.”

Baca Juga: Kabar Duka, Guru Besar UIN Mataram Prof. Dr. HM. Zaki, Md. Meninggal Dunia

Berdasarkan penelusuran, isu mengenai pelajaran agama di sekolah akan dihapus sudah pernah beredar sejak tahun 2017 dan kembali terulang pada tahun 2019, tahun 2021, tahun 2023, hingga di awal 2024. Isu ini masuk dalam kategori DISINFORMASI atau Hoax.***

Editor: SwandY

Sumber: Redaksi Warta Lombok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x