Realisasi Program 3 Juta Rumah di Masa Pemerintahan Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

- 27 April 2024, 13:20 WIB
Foto Direktur BTN Nixon LP Napitupulu
Foto Direktur BTN Nixon LP Napitupulu /Instagram.com/@ceo_btn

WARTA LOMBOK - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberikan usul terkait dengan program 3 juta rumah, yang dicanangkan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) capres-cawapres terpilih, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). 

Adapun usul uang ditawarkan oleh BTN ialah skema dana abadi, dalam membiayai program 3 juta rumah tersebut. Usul ini pun bahkan dikatakan sudah dibahas dengan pemerintah.

"Kami mengusulkan skema, ini sudah dibahas dengan pemerintah, kombinasi antara FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan subsidi selisih bunga, yaitu kalau pemerintah dalam tiap tahun kasih FLPP sekitar Rp19-25 triliun, dengan uang yang sama dijadikan dana abadi," terang Direktur Utama BTN, yakni Nixon LP Napitupulu di Jakarta, dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA pada Sabtu, 27 April 2024.

Baca Juga: Jokowi Tegas Tidak Akan Bentuk Tim Transisi, Fokus pada Kelancaran Pergantian Pemerintahan

Program 3 juta rumah, lanjut Nixon, akan sulit dicapai dalam kurun waktu 5 tahun masa pemerintahan baru, jika tetap menggunakan sekam FLPP untuk subsidi Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR. Sebab menurut Nixon, hal tersebut akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Karena FLPP itu seluruh kebutuhan likuiditasnya disediakan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut saya itu berat, untuk program rumah yang jumlahnya naik tiga kali lipat (dibandingkan dengan program 1 juta rumah pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo)," ujarnya. 

Oleh karena itu, Nixon menganggap diperlukannya skema terobosan untuk mengatasi hal tersebut, yakni melalui pembentukan dana abadi yang diusulkan oleh BTN.

Baca Juga: Luncurkan Dokumen Program K3 Nasional 2024-2029, Kemnaker Tingkatkan Keselamatan Kerja

Dana abadi yang menggunakan dana FLPP selama ini dikelola melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), untuk diputar atau diinvestasikan di instrumen-instrumen tertentu.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x