Pasangan AMIN Hadir di KPU RI, Saksikan Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden

- 24 April 2024, 13:45 WIB
Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar /Tangkap layar Instagram.com/@aniesbaswedan

WARTA LOMBOK - Dalam agenda penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), selain paslon terpilih, hadir pula paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu, 24 April 2024, pukul 10.03 WIB.

Saat tiba di Kantor KPU RI, terlihat Anies dan Muhaimin atau Cak Imin menaiki mobil yang sama, kemudian secara kompak memakai pakaian yang sama pula, yakni kemeja putih dan jas.

Setelah turun dari mobil dan berjalan menuju ke lokasi, tak lupa pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) menyapa awak media.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Pakai Kemeja yang Sama, Hadiri Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Kemudian, pasangan AMIN pun melanjutkan untuk memasuki Kantor KPU RI, menyusul pasangan terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah tiba lebih dulu sejak pukul 09.48 WIB, untuk menyaksikan prosesi penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.

Sesuai dengan informasi yang sudah tersebar luas, bahwasanya KPU RI akan menggelar penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, yang telah memenangkan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih itu akan dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu, 24 April 2024 pagi, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Usai! Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon Terpilih Esok

Salah seorang anggota KPU RI, yakni Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih memang dilakukan paling lambat tiga hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x