Pasangan AMIN Hadir di KPU RI, Saksikan Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden

- 24 April 2024, 13:45 WIB
Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar /Tangkap layar Instagram.com/@aniesbaswedan

Idham mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin, 22 April 2024 lalu, yang menolak seluruh permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan terpilih pada Pilpres 2024. Namun, hasil tersebut diperkarakan ke ranah MK.

Baca Juga: Menakar Keputusan MK tentang PHPU Pilpres 2024, BEM SI Keluarkan Rilis Pernyataan Sikap

Penetapan tersebut telah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

Hasyim Asy'ari menerangkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.

Baca Juga: Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

Adapun total surat suara sah, menurut Hasyim Asy'ari, berjumlah 164.227.475 suara.

Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Diketahui bersama, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dua perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Senin, 22 April 2024.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua pihak tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah